Beranda | Artikel
Hukum Membunuh Tukang Begal
Kamis, 5 Maret 2015

Bagaimana hukum membunuh tukang begal? Apakah jadi halal karena ia merampas harta kita?

Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanyakan mengenai orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi di mana mereka menghalalkan harta dan darah orang lain, seperti pencuri (pencopet) dan perampok (begal), jika ada yang diteror, apakah ia harus menyerahkan hartanya atau ia membunuhnya? Apakah jika seseorang membunuh salah seorang di antara perampok tersebut, apakah ia disebut nafal? Apakah ia berdosa jika membunuh orang yang dituntut untuk dibunuh?

Syaikhul Islam menjawab,

Para ulama sepakat akan bolehnya melawan para perampok (begal). Telah ada hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan hal ini,

مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ

“Siapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka dia syahid.”[1]

Apabila tukang begal ingin merampas harta korban (yang tidak halal dirampas hartanya), maka si korban tidak wajib menyerahkan hartanya dengan sepakat para ulama. Namun dia bisa melawannya dengan cara paling mudah yang ia mampu. Jika tetap tidak bisa dihentikan, kecuali dengan senjata, maka korban boleh menggunakan senjata untuk melawannya. Jika korban terbunuh, maka dia mendapat pahala syahid. Jika korban berhasil membunuh salah satu di antara gerombolan perampok (begal) dengan cara seperti di atas, maka darahnya tidak bisa dituntut. Demikian pula, ketika begal hendak membunuh korban, ulama sepakat korban boleh melawannya, meskipun sampai harus terjadi pembunuhan.

Jika begal ini hanya mengancam harta, maka melindungi harta hukumnya tidak wajib. Korban boleh menyerahkan hartanya dan tidak melawannya. Jika ancaman yang diberikan adalah pembunuhan, ulama berbeda pendapat, apakah wajib membela diri atau tidak. Ada dua pendapat dari Imam Ahmad mengenai hal ini. (Majmu’ Fatawa, 34: 242).

Semoga bermanfaat.

 

Referensi:

Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H.

 

[1] (HR. Abu Daud no. 4772 dan An Nasa’i no. 4099. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Selesai disusun 11: 46 PM di Soeta Airport, 14 Jumadal Ula 1436 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh TuasikalFans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoComInstagram RumayshoCom


Artikel asli: https://rumaysho.com/10476-hukum-membunuh-tukang-begal.html